PENGERTIAN
HUKUM
Hukum
merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang dapat
digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Oleh sebab itu setiap
masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum sehingga bisa
diartikan hukum merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang
melanggarnya.
HUKUM
EKONOMI
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu :
1) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
2) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan HAM
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh Hukum Ekonomi :
1) Jika
harga sembako atau Sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2) Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dihasilkan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3) Jika
nilai kurs dolla amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4) Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompo gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5) Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat mengimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
SUBJEK
HUKUM
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum. Subjek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1) Subjek
Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu
juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2) Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentuksn oleh hukum yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak
dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Badan
hukum public, seperti Negara, propinsi, dan kabupaten.
2. Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
OBJEK
HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan yang dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek
hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa denda dapat dibagi
menjadi 2, yaitu :
1) Benda
Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud.
2) Benda
Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataa. Contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
HUKUM
PERDATA
Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala
hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Menurut
Prof.Dr.W.L.G.Lemaire Hukum Perdata dibagi dalam empat bagian yaitu :
1) Hukum
tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta
hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2) Hukum
Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan, yaitu : perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwakilan dan
suratele.
3) Hukum
Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah
jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4) Hukum
Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia
meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sementara itu,
pengertian hukum perdata menurut C.S.T.Kansil adalah : Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan
yang lain, dengan menitikberatkab kepada kepentingan perseorangan.
Kesimpulannya adalah hukum perdata pada intinya
mengatur tentang kepentingan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.