HUKUM PERIKATAN
A. Pengertian
Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini
merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa
hukum lain yang menimbulkan perikatan.
B. Dasar
hukum perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut:
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela (
zaakwaarneming )
C. Azas-azas
hukum perikatan
1.
ASAS KONSENSUALISME = Asas
konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
2.
ASAS PACTA SUNT SERVANDA = Asas
pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat
(1) KUHPdt
3.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK = Pasal
1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undangundang bagi mereka yang membuatnya”
D. Hapusnya Perikatan
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang
dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW
hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara
hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
o
Pembayaran
o
Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
o
Pembaharuan utang (novasi).
o
Perjumpaan utang atau kompensasi.
o
Percampuran utang (konfusio).
o
Pembebasan utang.
o
Musnahnya barang terutang.
o
Batal/ pembatalan
o
Berlakunya suatu syarat batal.
o
Dan lewatnya waktu (daluarsa).
HUKUM PERJANJIAN
Janji adalah
akad, ijab, kesanggupan, kesepakatan, komitmen. Perjanjian adalah perikatan di
mana hak dan kewajiban yang timbul dikehendaki oleh para pihak (subyek hukum).
Setiap orang berhak mengadakan perjanjian, dengan syarat perjanjian itu
memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
a.
Adanya persetujuan kehendak antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian(konsensus)
b. Adanya kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian (capacity)
c. Suatu hal tertentu (objek)
d. Suatu sebab yang halal (causa)
· Perjanjian jual
beli
· Perjanjian
sewa-menyewa
· Perjanjian
pinjam-meminjam
· Perjanjian
tukar-menukar
· Perjanjian
kerja
· Perjanjian
hibah
· Perjanjian
penitipan barang
· Perjanjian
pinjam-pakai
· Perjanjian
pinjam-mengganti
· Perjanjian
penanggung utang
· Perjanjian
untung-untungan
· Perjanjian
pemberian kuasa dan
· Perjanjian
perdamaian.
CONTOH SURAT KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut
sebagai pihak kesatu (1).
2. Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut
sebagai pihak kedua (2).
Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian
….., yang diatur dalam pasal-pasal seperti di bawah ini:
Pasal 1
(memuat hal-hal yang diperjanjikan, hak dan
kewajiban para pihak)
Pasal 2
(memuat sanksi apabila salah satu pihak tidak
menjalankan kewajibannya)
Pasal 3
(memuat tentang cara penyelesaian masalah
apabila terjadi perselisihan)
Bandung, ……… 20..
Saksi:
1.
2.
3.
Pihak
kesatu
Pihak kedua
(
)
(
)
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut
arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Contoh kasus perikatan
PT Metro Batavia salah satu perusahaan pesawat terkemuka
tersandung masalah dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Kasus
ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada juli 2006. Kala itu, Batavia
membeli mesin ESN 857854 dan ESN 724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd.
Singapura. Lalu dimasukkan ke GMF untuk memenuhi standar nasional. Kemudian,
pada 12 September 2007 mesin selesai diperbaiki dan digunakan untuk pesawat
rute Jakarta-Balikpapan. Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23
Oktober 2007 mesin ESN 857854 rusak setelah terbang 300 jam terbang. Batavia
menuding anak perusahaan PT Garuda Indonesia ini mengingkari kontrak perbaikan
mesin pesawat mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga
1.000 jam terbang. Saat itu Batavia meminta mesin tersebut diservis kembali
lantaran baru dipakai 300 jam sudah ngadat, akan tetapi GMF menolak. Alasannya,
kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika
kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak Batavia naik
pitam. Pada April 2007 Batavia pun menggugat GMF US$ 5 juta (Rp 76 miliar) ke
Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui
jalan buntu.
Dengan dasar hasil itu, pada Agustus 2008 Batavia
mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain,
Batavia memiliki hutang perawatan pesawat milik GMF sejak Agustus 2006, dan
tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut Batavia memutuskan secara
sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian pesawat, padahal
pesawat sudah sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak GMF
mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara
sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh
tempo sejak awal 2007. Tapi tak kunjung dilunasi oleh Batavia hingga
pertengahan tahun 2008.
Pada mulanya pihak GMF tidak ingin memperkeruh permasalahan
ini mengingat hubungan antara GMF dan Batavia sangat baik, namun setelah
dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak GMF dengan cara mendatangi pihak
Batavia di kantor Batavia, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari
Batavia. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh Batavia dengan
membawa perkara mesin itu ke pengadilan bisa yang berbanding terbalik dengan
perlakuan GMF yang ingin menyelesaikan perkara hutang Batavia dengan cara
kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan. Setelah pihak GMF bertenggang rasa
selama tiga bulan, akhirnya permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya
Sugeng Riyono S.H.
Menurut Sugeng “Batavia sebagai salah satu perusahaan pesawat telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan olrh pihak GMF terhadap Batavia pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak GMF”, dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa hukum GMF akan menggugat Batavia ke pengadilan. Begitulah, Batavia benar-benar dalam keadaan siaga satu.
Menurut Sugeng “Batavia sebagai salah satu perusahaan pesawat telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan olrh pihak GMF terhadap Batavia pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak GMF”, dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa hukum GMF akan menggugat Batavia ke pengadilan. Begitulah, Batavia benar-benar dalam keadaan siaga satu.
Analisis
Permasalahan pada kasus di atas adalah adanya permasalahan
yang timbul antara 2 perusahaan penerbangan yang di sebut-sebut mengingkari
sebuah perjanjian dimana barang yang sudah di perbaiki namun sebelum masa waktu
habisnya sudah tidak bias lagi di gunakan,sebenarnya masalah tersebut
kemungkinan adanya permasalahan internal antara 2 perusahaan tersebut,terlebih
lagi sebelum kejadian tersebut sudah terjadi permsalahan yang belum selesai
mengenai hutang antara perusahaan Batavia dengan GMF
Seharusnya ketika dua perusahaan tersebut sebelumnya sudah
memiliki problem makan lebih baik tidak melakukan kerjasama kembali sebelum
masalah sebelumnya selesai,agar tidak terjadi masalah yang baru atau bahkan
memperburuk kegiatan kerjasama anatara dua perusahaan tersebut.karena pasti
akan mempengaruhi kepada permaslahan yang akan terjadi nantinya
Kasus Hukum Perjanjian
Misalnya: A telah mengadakan perjanjian dengan B untuk
mengadakan sebuah pertunjukan musik. B tanpa alasan yang jelas menyatakan tidak
akan tampil dalam pertunjukan tersebut, sehingga dengan terpaksa A membatalkan
pertunjukannya. Dalam hal ini yang termasuk dalam kerugian yang benar-benar
telah dikeluarkan oleh A adalah biaya-biaya persiapan yang telah dikeluarkannya
untuk pertunjukan ini. Kehilangan keuntungan yaitu hilangnya pendapatan dari
penjualan tiket pertunjukan.
Pihak dalam sebuah perjanjian yang dianggap lalai dapat
melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa ada hal-hal atau keadaan-keadaan di
luar kekuasaannya yang memaksanya sehingga ia tidak dapat menepati apa yang
menjadi kewajibannya dalam suatu perjanjian. Hal ini disebut Overmacht (keadaan
memaksa). Untuk dapat dikatakan keadaan memaksa, keadaan yang timbul harus
berupa suatu keadaan yang tidak dapat diketahui pada waktu perjanjian itu
dibuat, setidak-tidaknya tidak dapat dipikul risikonya oleh pihak yang dianggap
lalai tersebut. Jika ia dapat membuktikan bahwa ia benar-benar dalam keadaan
overmacht, maka hakim dapat menolak tuntutan yang diajukan kepadanya
Kasus hukum
dagang 1
Kasus hukum
dagang berikut ini sebenarnya merupakan bagian dari hukum kepailitan. Namun
kepailitan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berikut ini
kasus hukum dagang 1.
Sebuah
perusahaan mempunyai utang kepada tiga kreditur. Perusahaan tersebut berjanji
akan membayarnya sesuai perjanjian yang telah disepakati kepada ketiga kreditur
tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali penagihan hingga jatuh tempo, utang
itu belum juga dilunasi oleh perusahaan itu. Dalam kondisi seperti ini bisakah
perusahaan dipailitkan?
Dalam pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan
adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan ke pengadilan Niaga. Pengajuan itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Debitur yang
mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar luna sedikitnya satu
hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu
atau lebih krediturnya.
0 komentar:
Posting Komentar